Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun yang dapat berpikir jernih dan logis, bahwa Islam merupakan sesuatu sistem hidup, sesuatu pedoman hidup. Sebagai suatu pedoman hidup, ajaran Islam terdiri atas aturan-aturan mencakup keseluruhan sisi kehidupan manusia. Secara garis besar, aturan-aturan tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu aqidah, akhlak dan syari'ah. Dua bagian pertama, aqidah dan akhlak bersifat konstan, sedangkan syari'ah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan manusia (Arifin, 2002).
Dalam hal ini muamalah, perilaku kehidupan individu dan masyarakat ditunjukan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal inilah yang menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi Islam yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dari ekonomi tradisional ataupun konvensional. Sesuai dengan konsep prinsip dan variabel, sistem ekonomi Islam yang dilakukan sebagai suatu variabel, sistem ekonomi Islam yang dilakukan sebagai suatu variabel haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Zaenal Arifin, 2002).
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Menurut Metwally (dalam Zaenal Arifin, 2002), prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut.
- Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaartannya haruslah bisa dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
- Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui hubungan pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
- Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi Islam (QS 4:29). Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
- Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari oleh sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput, dan api.
- Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggung jawaban di akhirat (QS 2:281). Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang bhatil, melampaui batas, dan sebagainya.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditunjukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5% untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak, dan permata, dan 10% dari pendapatan bersih investasi.
- Islam melarang riba dalam segala bentuknya. Secara tegas dan jelas melarang riba hal ini tercantum dalam QS 30:39, 4:160-161, 3:130 dan 2:278.
Berikut ulasan berkaspengetahuan.com tentang Prinsip-prinsip Ekonomi Islam secara singkat semoga bermanfaat, dan jika ada pertanyaan-pertanyaan terkait artikel mangga isi kolom komentar dibawah dan jika ada kesalahan penulisan ataupun pemahaman silahkan kerahkan pendapat kalian, terimakasih :)